Selasa, 02 Maret 2010

Tugas Perbaikan Nilai Pengantar Bisnis

 
*    Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa.
*          Bentuk dasar kepemilikan bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
  • Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
  • Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
  • Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
  • Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  
*        Klasifikasi
       Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat    dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
  • Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
  • Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
  • Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba
  • Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
  • Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
  • Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
  • Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
  • Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
  • Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.

*   Penerapan di Dunia Kerja dalam Bidang Apa Saja

            1. HUBUNGAN BISNIS DAN MASYARAKAT
Bisnis dalam bentuk lembaga didalam bahasa Indonesia dikenal Rumah Tangga Perusahaan (RTP). RTP selalu berhubungan dengan RTK (Rumah Tangga Konsumsi). Hubungan antara Rumah Tangga Perusahaan dengan Rumah Tangga Konsumsi erat sekali dan saling membantu satu sama lainnya dalam mencapai kemajuannya.
RTK menyediakan dan RTP membutuhkan factor-faktor produksi berupa alam, tenaga kerja, modal dan skill. Kemudian RTP akan membayar harga faktor produksi ini berupa rente tanah, upah buruh, bunga modal dan laba pengusaha. Faktor-faktor produksi tadi di olah atau diproses dalam Rumah Tangga Perusahaan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa dan dijual ke Rumah Tangga Konsumsi.
Rumah Tangga Konsumsi membayar barang dan jasa ini dengan tenaga belinya, ini disebut daya beli efektif (efective demand), artinya permintaan terhadap suatu barang yang diikuti dengan membayar harga barang tersebut. Adapula Potensil demand atau daya beli pontensil atau permintaan potensil yaitu permintaanyang baru merupakan keinginan saja belum diikuti dengan tindakan membeli karna belum cukup uang. Pada saat uangnya cukup dia baru membeli barang itu. Hubungan iniakan berjalan terus menerus, majunya RTP akan akan memberikan kepada RTK berupa kemakmuran RTK. RTP yang makin berkembang akan membutuhkan alam, tenaga kerja, modal dan skill yang makin meningkat pula.
Contoh : Pabrik PT Semen Padang , yang membutuhkan tanah, tenaga kerja, modal dan skill.
2. JENIS-JENIS USAHA DAN BENTUK PERUSAHAAN
A. Jenis-Jenis Usaha
1. Produk dan Jasa Otomotif
Pemasok otomotif ban, komponen, peralatan, jasa parker, perawatan mesin, pelapisan anti karat, pemasangan kaca film, penyewaan kendaraan, penyewaan taksi, perbaikan kendaraan (bengkel) dan lain-lain.
2. Bantuan dan Jasa Bisnis
Jasa akuntansi, administrasi, komunikasi, fotografi, periklanan, biro informasi, perantara bisnis, penyewaan computer, penasehat keuangan dan pajak dan lain-lain
3. Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, pelatihan keterampilan, sanggar tari, kursus musik, bahasa dan lain-lain.
4. Rekreasi dan hiburan
Hotel, kolam renang, tempat bermain indoor dan out door dan lain-lain.
5. Perawatan kesehatan, medis dan kecantikan
Jasa akupuntur, ambulan, salon kecantikan, pusat kebugaran dan lain-lain.
B. Bentuk-Bentuk Perusahaan
1. Badan Usaha Milik Negara :
    a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    b. Perusahaan Umum (PT Persero)
    c. Perusahaan Daerah
2. Badan Usaha Milik Swasta :
   a. Perusahaan Perseorangan
   b. Perusahaan Persekutuan :
      - Firma
      - CV (Comanditaire Vennotschap)
   c. Perseroan Terbatas
3. Badan Usaha Koperasi
3. PENGERTIAN DARI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Badan Usaha Milik Negara
Merupakan badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya berasal dari dana pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tentunya kita sebagai pribadi tdk bisa mendirikan BUMN atau BUMD sendiri, karena ini merupakan wewenang pemerintah.
Jenis-Jenis BUMN:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
b. Perusahaan Perseroan ( PT Persero) Contoh : PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero)
c. Perusahaan Umum Daerah. Contoh : Perum Pengadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI
2. Badan Usaha Milik Swasta
a. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resikoyang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Semua orang dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
Contoh : toko kelontong, tukang asongan, pedagang kaki lima, tukang bakso dan lain-lain.
b. Perusahaan Persekutuan, yang termasuk dalam kelompk ini adalah :
1. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Cara mendirikan Firma:
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hokum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
2. CV (Comanditaire Vennotschap)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Contoh : CV. Hayati Padang
Cara mendirikan CV :
Pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeriyang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contoh : PT. Suka Fajar dan PT Sutan Kasim.
Cara mendirikan Perseroan Terbatas:
Pertama kali yang harus dilakukan adalah menetapkan anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta otentik sebagai akta pendirian notarisyang berwenang.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Cara mendirikan Koperasi :
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
*             Klasifikasi Bisnis Yang Bergerak Dalam Bidang Komersial
Lapangan usaha yang bergerak di bidang komersial dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Usaha pertanian meliputi :
a. Tanaman pangan, yang mempunyai fungsi dasar bisnis dari pengolahan lahan, lalu menanam lahan dengan bibit tanaman, kemudian hasilnya di distribusikan ke konsumen. Contoh : Pertanian padi, perkebunan jagung dll.
b. Peternakan, yang mempunyai fungsi dasar bisnis dari pengolahan tempat atau kandang, lalu pemberian makanan pada ternak sampai ternak menghasilkan sesuatuyang dapat diproses atau di jual ke pada konsumen. Contoh : Peternakan sapi, ayam dll
2. Produksi barang mentah mempunyai fungsi dasar mengubah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang lalu dapat di distribusikan ke konsumen. Produksi Barang mentah dapat meliputi :
a. Bidang kehutanan, contohnya pengusaha rotan yang mengambil rotan dari hutan kemudian di olah di pengrajin rotan menjadi produk jadi dan di distribusikan ke konsumen
b. Bidang pertambangan, contohnya pertambangan batu bara di ombilin.
c. Bidang perikanan, contohnya tambak ikan, tambak udang dll
3. Usaha Pabrik, mempunyai fungsi dasar pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi. Contohnya : Pabrik Roti, Pabrik Semen, Pabrik Seng dll
4. Usaha Perdagangan mempunyai fungsi dasar yaitu menjual bahan setengah jadi atau bahan jadi langsung ke konsumen. Contohnya Pedagang kaki lima, pedagang kelontong dll.
5. a. Usaha transportasi mempunyai fungsi dasar usaha jasa pengangkutan. Contohnya: Tranex, Damri dll.
a. Usaha Komunikasi mempunyai fungsi dasar usaha jasa yang bergerak di bidang telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pentingnya komunikasi. Contohnya : Telkomsel, Bakrie Telcom, Satelindo dll.
6. Usaha Financial mempunyai fungsi dasar bisnis usaha jasa yang bergerak dibidang keuangan, yang membantu konsumen dalam pemenuhan masalah keuangan. Contoh : Finance (Pengadaan Kredit), Usaha Asuransi, Usaha Koperasi simpan pinjam, Usaha Pegadaian, Usaha dana Pensiun dan lain-lain.
7. Usaha yang dilakukan pemerintah, pemerintah merupakan pembeli terbesar barang dan jasa dan merupakan bisnis yang menyerap tenaga kerja. Contohnya Koperasi Usaha Daerah.

Sumber :










  





0 komentar:

Posting Komentar