Jumat, 09 Oktober 2009

Profile Aku

Profile Penulis

Saya lahir di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1987 dengan nama saya MELATI KUSUMAWATI. Saya anak Ke 3 dari 3 bersaudara. Saya tinggal Di Kampung Makasar Jakarta Timur.


Sebanyak delapan akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dibekukan sejak awal September 2009. Dalam pengumuman pihak Departemen Keuangan yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, dinyatakan penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Penerima sanksi tersebut adalah AP Drs Basyiruddin Nur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Alasan pembekuan selama tiga bulan itu karena belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Kemudian auditor AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selanjutnya, AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.
Begitu juga KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.Selain itu, KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Hingga kini, KAP Drs Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008. Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Sumber : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18723:delapan-auditor-dibekukan&catid=27:bisnis&Itemid=59

Pendapat Saya Mengenai Berita tersebut :
8 KAP tersebut wajar dibekukan, karena tidak memenuhi standar auditing maka KAP tersebut bisa disebut Tidak Professional dalam melaksanakan prosedur audit dalam sebuah prusahaan sedangkan auditor merupakan seorang yang harus professional dalam bidang pemeriksaan akuntansi.



(Bingkisan Hari Raya) Dari Klien"


Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kita sering melihat fenomena masyarakat yang saling memberi dan menerima parcel. Hal tersebut lama - kelamaan menjadi suatu budaya yang ada di masyarakat kita baik itu pada kalangan masyarakat biasa maupun kalangan pejabat. Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parcel atau pemberian hadiah pada pejabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas.

Saling memberi dan menerima parcel sebenarnya merupakan hal yang wajar selama niatnya untuk menyambung silaturahmi antar sesama. Begitu pula dengan seorang auditor, memperoleh parcel dari kliennya bukanlah suatu hal yang salah selama auditor tetap independen dalam menjalankan tugasnya dalam mengaudit perusahaan klien dan tidak terpengaruh atas parcel yang diterimanya. Karena apabila auditor terpengaruh yang diberikan oleh klien maka hal tersebut termasuk tindakan suap.



0 komentar:

Posting Komentar